Sabtu, 01 Desember 2012

dokumen perjalanan dinas

Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan izin untuk meninggalkan Negara dan untuk bepergian ke negara tertentu. Paspor merupakan tanda izin bepergian dan melalui perbatasan Negara yang dilaluinya, tanda bukti diri di negara asing dan bukti perlindungan hukum.  Paspor diperoleh di kantor Imigrasi setempat, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri adalah pengesahan dari pemerintah, melalui Departemen Kehakiman yang berupa exit permit, yaitu surat ijin meninggalkan negara. Lengkapnya untuk memperoleh passport syaratnya :
       a.  Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 5 buah
       b.  Surat fiscal (Surat fiskal dibawa untuk mendapat fiskal dari luar negeri,
besarnya tergantung keperluan).
c.     Surat izin profesi yaitu izin yeng diberikan perusahaan/kantor yang
     menugaskan dia, atau atas izin istri/istri, atas izin dari anak-anak/orang tua.

Untuk mengurus paspor dikenakan biaya:
 a.  Biaya blangko dan buku paspor
       b.  Biaya exit permit
       c.  Biaya health certificate
Bagi warga negara Indonesia yang berketurunan asing yang memerlukan paspor ketentuannya:
 a.  Memiliki kartu penduduk asli
 b.  Surat warga negara asli
 c.  Surat ganti nama kalau ada
 d.  Akte kelahiran asli
 e.  Pas photo 4x6, sebanyak 5 buah
 f.   Surat fiskal
   Paspor dibedakan dua macam :
a.  paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang tujuannya bukan untuk kepentingan pemerintah
b.  Paspor yang dikeluarkan oleh Depar temen Luar Negeri, terdiri : paspor dinas (untuk warga negara yang tugas ke luar negari atas nama pemerintah), paspor diplomatik (untuk anggota corp diplomatik).

11. Visa
Visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk mengunjungi suatu Negara tertentu dalam waktu tertentu. Visa ini dapat diperoleh pada konsulat atau keduataan negara yang bersangkutan.  Perwakilan atau kedutaan negara yang akan dikunjungi akan memberikan stempel dalam salah satu lembaran paspor dari buku paspor. Hal ini menunjukkan bahwa si pemilik paspor telah dibenarkan untuk memasuki wilayah negaranya, dalam waktu tertentu. Untuk kunjungan yang tidak melebihi dua minggu, visa tidak diperlukan bagi warga negara Indonesia yang masuk ke negara-negara ASEAN.
Macam-macam visa :
a.   Visa untuk wisatawan (visitor authorization)
b.   Visa untuk para pelajar (student authorization)
c.   Visa untuk pegawai (employment authorization)

12. Health Certificate
Health certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan kepada warga negara yang akan ke luar negeri. Kartu ini menerangkan bahwa si pemegang bebas dari penyakit menular (cacar air, kolera, hepatitis dsb). Maka sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus dibebaskan dengan cara diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai jangka waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6 bulan, kolera 6 bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan. Hal ini merupakan keharusan untuk memasuki Negara manapun, karena sudah merupakan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional (International Health Regulation) yang dikeluarkan oleh WHO.

13. Fiscal
Fiscal adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh warga negara yang akan berangkat ke luar negeri, dipenuhi di lapangan udara pada saat keberangkatan.  Agar segala persiapan perjalanan pimpinan dapat terkontrol maka sekretaris dapat membuat pengendalian perjalanan untuk setiap kegiatan perjalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar